Hal itu dikemukakan Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, Selasa (3/6).
Ketidakjelasan tersebut antara lain soal penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang lolos sertifikasi dan penentuan kelulusan guru. Pemerintah menyatakan telah mengalokasikan dana tersebut, tetapi guru belum menerima tunjangan itu.
Ketidaktransparanan dalam penilaian juga dipertanyakan. ”Ada yang merasa portofolio cukup lengkap, tetapi tidak lolos dan tidak ada penjelasannya,” ujar Suparman.
Kepala SD Negeri Nanggung 01, Serang, Banten, Turman, yang selesai mengikuti Diklat Profesi Guru pada 29 Desember 2007, mengatakan hal senada. ”Pembayaran tunjangan profesi masih simpang siur,” ujar Turman.
Dia mengatakan, berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru, guru berhak menerima tunjangan profesi setelah satu bulan kelulusan. Namun, itu tidak terjadi.
Bahkan, lalu bermunculan pemberitahuan lain terkait jadwal pembayaran tunjangan yang berbeda dengan peraturan menteri. Dia mempertanyakan ketentuan pembayaran tunjangan yang berubah-ubah tersebut.
”Peserta dari kuota yang sama dan lulus setelah melalui Diklat Profesi Guru dibedakan. Tunjangan peserta Diklat Profesi Guru diperhitungkan per Juli mendatang. Ini membingungkan guru,” ujarnya.
Suparman menambahkan, ”Kalau informasi simpang siur dan tidak transparan, malah meresahkan dan mengganggu kinerja guru.” (Kompas)